PP 38/2025 Resmi Izinkan Pemda, BUMN, dan BUMD Pinjam Dana APBN
Pemerintah Pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mengizinkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meminjam dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Momen Penting Pengesahan PP 38/2025
PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 10 September 2025. Pengesahan ini terjadi hanya dua hari setelah pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam posisi sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Respons Awal dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih perlu mempelajari lebih dalam mengenai detail teknis dan prosedur pelaksanaan dari aturan baru ini. Saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Purbaya menyatakan, Saya belum lihat. Nanti kita lihat detail SOP-nya seperti apa.
Meski demikian, ia menyampaikan optimisme bahwa kebijakan ini tidak akan menciptakan ketergantungan utang bagi pemerintah daerah. Menurut analisisnya, kebutuhan pinjaman dari pemda kemungkinan besar hanya akan muncul pada periode awal atau akhir tahun anggaran.
Artikel Terkait
DPR Desak Aturan Umrah Mandiri: Perlindungan Jamaah atau Industri Terguncang?
Kemensos Perbarui Data Tunggal Sosial: Kunci Bansos Tepat Sasaran & Antisipasi Bencana
Usul Mencengangkan: Pemilu 2029 Bisa Dicoblos 1 Minggu, Ini Kata Politikus PKS!
E-Voting Pemilu 2029: Bawaslu Dukung Penuh untuk Efisiensi & Transparansi