Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
- Mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur.
- Meningkatkan kualitas pelayanan umum.
- Melakukan pemberdayaan industri dalam negeri.
- Membiayai sektor-sektor ekonomi yang produktif.
- Mendukung program dan pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Dampak dan Harapan Kebijakan
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk mempercepat laju pembangunan di berbagai daerah dan sektor. Dengan akses pembiayaan yang lebih murah dan terintegrasi melalui APBN, diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Penjelasan dari Dirjen Kemenkeu
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa PP ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang selama ini belum ada. Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,
jelas Febrio.
Mengenai besaran atau batas pinjaman, Febrio menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan bersifat kaku dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemda, BUMN, atau BUMD.
Dengan adanya payung hukum ini, kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah diproyeksikan akan semakin erat, mendorong percepatan pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas