DPR Desak Aturan Umrah Mandiri: Perlindungan Jamaah atau Industri Terguncang?

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:25 WIB
DPR Desak Aturan Umrah Mandiri: Perlindungan Jamaah atau Industri Terguncang?
Legalitas Umrah Mandiri: Perlindungan Jamaah Harus Jadi Prioritas Utama

Perlindungan Jamaah Umrah Mandiri Harus Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Legalisasi perjalanan umrah secara mandiri dinilai tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan aspek perlindungan terhadap jamaah. Meskipun platform digital seperti Nusuk Umrah memberikan kemudahan akses, tanggung jawab pengawasan dan mitigasi risiko harus tetap menjadi perhatian serius.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko yang jelas. Hal ini berlaku baik bagi jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Setiap kebijakan yang berkaitan dengan urusan ibadah, menurut Dini, wajib menempatkan keamanan, keselamatan, dan perlindungan jamaah sebagai prioritas utama. Legislator Partai NasDem itu juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi turunan.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional. Tanpa regulasi yang jelas, manfaat ekonomi dari umrah mandiri berpotensi lari ke luar negeri, sementara industri perjalanan umrah nasional bisa kehilangan daya saing.

Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah. Tujuannya adalah mencegah munculnya korban baru, baik dari kalangan jamaah maupun pelaku usaha. Transformasi digital seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada umat.

Dini juga menyoroti kekhawatiran yang disampaikan oleh asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk Amphuri. Dia menghormati langkah hukum yang ditempuh asosiasi dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.

Namun, dari perspektif DPR, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dinilai masih dapat dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, tanpa harus langsung dilakukan revisi.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar