Menurutnya, pemasangan baliho tersebut harus diatur dengan baik sehingga tidak merusak keindahan kota. Belum lagi pelanggaran, pemasangan di pohon.
"Nggak tahu yang punya kewenangan itu Bawaslu Subang atau Satpol PP. Tapi setidaknya ada pemantauan kalau perlu dicopot jika melanggar aturan yang ada. Kalau yang masang dibiarkan nanti akan terus terusan terjadi di tempat tempat lain," kata dia.
Senada, Yayan, warga lainnya juga menilai pemasangan baliho di sekitar jalan lingkar cagak sangat mengganggu keindahan di kawasan tersebut. Bahkan baliho semakin lama semakin banyak dan terus bermunculan.
"Gak tahu siapa yang pasang. Tau tau lewat udah tambah tambah aja. Tau tau sudah berjejer, gak tau itu siapa yang pasang, " ucapnya (Anr)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan