3 Alasan Gibran Rakabuming Bisa Dimakzulkan, Menurut Pakar Hukum Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga alasan kuat yang dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.
"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly, seperti dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Inilah 3 Alasan Pemakzulan Wapres Gibran
Refly Harun merinci ketiga alasan yang dimaksud. Berikut adalah poin-poinnya:
1. Pelanggaran Hukum Berat
Alasan pertama adalah jika Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menekankan, "Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas."
Artikel Terkait
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat