Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:25 WIB
Refly Harun Beberkan 3 Alasan Kuat Gibran Bisa Dimakzulkan, Nomor 3 Paling Serius

3 Alasan Gibran Rakabuming Bisa Dimakzulkan, Menurut Pakar Hukum Refly Harun

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan tiga alasan kuat yang dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikannya dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu malam, 29 Oktober 2025.

"Alasan untuk meng-impeach itu ada tiga kategori besar," ujar Refly, seperti dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Inilah 3 Alasan Pemakzulan Wapres Gibran

Refly Harun merinci ketiga alasan yang dimaksud. Berikut adalah poin-poinnya:

1. Pelanggaran Hukum Berat

Alasan pertama adalah jika Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran ini meliputi tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Refly menekankan, "Dan intinya yang ancaman hukumnya lima tahun ke atas."

2. Melakukan Perbuatan Tercela

Halaman:

Komentar