Kategori kedua yang dapat menjadi alasan pemakzulan adalah jika Wapres terbukti melakukan perbuatan tercela.
3. Tidak Memenuhi Syarat Lagi
Alasan ketiga adalah apabila Gibran dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.
Semua Kategori Bisa Diterapkan untuk Gibran
Refly menegaskan bahwa ketiga kategori syarat pemakzulan tersebut berpotensi dapat digunakan. "Dari semua tiga kategori syarat tersebut, maka kita bertanya. Kalau misalnya ada the trial of impeachment terhadap Gibran, syarat mana, pasal atau artikel impeachment mana yang bisa digunakan? Saya mengatakan tiga itu bisa digunakan semua," kata Refly.
Contoh Kasus: Dokumen Pendidikan
Refly juga memberikan contoh konkret, yaitu persoalan dokumen pendidikan Gibran yang ramai diperbincangkan. Ia menyatakan bahwa jika dalam proses hukum nanti terbukti dokumen-dokumen tersebut sengaja dipalsukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
"Kan bisa kena ancaman hukuman enam tahun untuk tindak pidananya. Dan itu berarti pelanggaran hukum berat," pungkas Refly.
Artikel Terkait
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat