Adapun jumlah bantuan yang diterima untuk masing-masing lembaga yakni Rp200.000.000 untuk MI, MTs dan MA dan Rp100.000.000 untuk RA.
Baca Juga: Khutbah Jumat 12 Januari 2024 dengan Materi Karakter Kepemimpinan Rasulullah SAW
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani mengatakan, bantuan disalurkan sesuai petunjuk teknis.
"Itu dilakukan agar seluruh prosesnya berjalan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan," ungkapnya.
Baca Juga: Tawuran Dua Kelompok Warga Pecah di Gambir Jakarta Pusat, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa
“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja penerima bantuan. Semua harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait