Meski demikian, OJK menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank pada dasarnya merupakan hal yang lazim dilakukan di industri perbankan. Kredit ini terutama untuk kebutuhan multiguna.
“Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya dalam mendukung kebutuhan pegawai yang bersifat multiguna, telah lazim diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank,” jelas Dian Ediana Rae.
Dukungan Pemerintah untuk Penyaluran Kredit
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.
Purbaya mengatakan bahwa penyaluran kredit oleh bank-bank tersebut berjalan sangat baik dan bahkan beberapa bank meminta tambahan dana karena kemampuan penyaluran yang tinggi.
Menurut Menkeu, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di perbankan memberikan keuntungan bagi bank. Bank dinilai mampu menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Dharma Polimetal (DRMA) Akuisisi Mah Sing Indonesia Rp41 M: Ekspansi ke Komponen Plastik Mobil
Revisi UU Ketenagakerjaan 2025: 7 Isu Krusial yang Diubah, dari Upah hingga Pesangon
Laba HAIS Anjlok 23%, Tapi Tembus Rp69 Miliar di Kuartal III 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000! Cek Daftar Lengkap Harga per Gram & Semua Pecahan