Meski demikian, OJK menjelaskan bahwa pemberian kredit kepada pegawai bank pada dasarnya merupakan hal yang lazim dilakukan di industri perbankan. Kredit ini terutama untuk kebutuhan multiguna.
“Pemberian kredit pada pegawai bank, khususnya dalam mendukung kebutuhan pegawai yang bersifat multiguna, telah lazim diterapkan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan bank,” jelas Dian Ediana Rae.
Dukungan Pemerintah untuk Penyaluran Kredit
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan dengan cepat.
Purbaya mengatakan bahwa penyaluran kredit oleh bank-bank tersebut berjalan sangat baik dan bahkan beberapa bank meminta tambahan dana karena kemampuan penyaluran yang tinggi.
Menurut Menkeu, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di perbankan memberikan keuntungan bagi bank. Bank dinilai mampu menyalurkan kredit dalam volume besar dengan modal yang relatif kecil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat