Raperda KTR DKI Jakarta: Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Picu Pro Kontra
Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda KTR yang memuat 27 pasal ini akan segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda untuk tahap selanjutnya.
Larangan Penjualan Rokok di Sekolah Dipertahankan
Meski menuai pro dan kontra, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf final Raperda KTR. Kebijakan ini memicu kekhawatiran dampak ekonomi bagi pedagang kecil.
Peringatan Dampak Ekonomi dari Indef
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan potensi efek domino negatif dari kebijakan ini. "Pedagang kecil menjadi bantalan ekonomi Jakarta. Larangan ini dapat menurunkan omzet, melemahkan daya beli, dan meningkatkan pengangguran terselubung," ujarnya.
Artikel Terkait
Wall Street Melemah: Saham Teknologi Anjlok & Peringatan Bank Picu Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq Turun
Kinerja Cetak Pyridam Farma (PYFA): Pendapatan Rp2,06 Triliun di 9M2025
Produksi Beras Nasional 2025 Naik 4,1 Juta Ton, Capai Rekor Tertinggi
Serbu Rabu Shopee: Diskon XTRA & Voucher 20 Terbaik Setiap Rabu!