Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022, emas batangan kini tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023, transaksi emas dikenai PPh 22 final dengan tarif sebesar 0,25%. Bukti potong pajak akan diterbitkan langsung oleh PT Antam Tbk sebagai penjual.
Daftar Harga Emas Antam Semua Pecahan
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam per pecahan yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.180.000
- Emas 1 gram: Rp 2.260.000
- Emas 2 gram: Rp 4.460.000
- Emas 3 gram: Rp 6.665.000
- Emas 5 gram: Rp 11.075.000
- Emas 10 gram: Rp 22.095.000
- Emas 25 gram: Rp 55.112.000
- Emas 50 gram: Rp 110.145.000
- Emas 100 gram: Rp 220.212.000
- Emas 250 gram: Rp 550.265.000
- Emas 500 gram: Rp 1.100.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.200.600.000
Bagi investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas, disarankan untuk selalu memantau update harga terbaru langsung dari sumber resmi atau kantor Antam terdekat.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat