Secara rinci, anggaran kesehatan pada 2023 disalurkan melalui kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp109,5 triliun, non-K/L Rp10,3 triliun, serta transfer ke daerah (TKD) Rp63,4 triliun.
Belanja melalui K/L digunakan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Rp46,3 triliun, penugasan 5.754 tenaga kesehatan ke daerah tertinggal Rp27,6 triliun, pemeriksaan sampel obat hingga kosmetik Rp33,9 miliar, serta penyediaan alat atau obat kontrasepsi pada 19.606 lembaga sebesar Rp520,4 miliar.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Capai 93,2 Persen, Kanwil DJP DIY Optimis Lampaui Target
Belanja melalui non-K/L digunakan untuk jaminan kesehatan PNS/TNI/Polri senilai Rp10,3 triliun. Sementara melalui TKD digunakan untuk BOK dan BOKB Rp15,6 triliun, DAK fisik kesehatan Rp12,4 triliun, serta DAU dan DBH yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp26 triliun.
Kementerian Keuangan juga mengalokasikan anggaran untuk percepatan penurunan stunting melalui K/L, yang disalurkan untuk penyediaan makanan tambahan bagi 40 ribu ibu hamil kurang energi kronis (KEK) senilai Rp44,8 miliar dan 138,9 tribe balita kurus sebesar Rp20,3 miliar.
Kemudian, juga untuk memfasilitasi pembinaan 1.000 PHK bagi 7,7 juta keluarga dengan baduta sebesar Rp40,6 miliar, suplementasi gizi mikro untuk balita Rp13,1 miliar, dan imunisasi rutin senilai R944,8 miliar. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat