KPM Penerima Bansos Tahap 1 2024 Wajib Memenuhi Syarat dan Terdaftar dalam DTKS Kemensos

- Rabu, 03 Januari 2024 | 09:00 WIB
KPM Penerima Bansos Tahap 1 2024 Wajib Memenuhi Syarat dan Terdaftar dalam DTKS Kemensos

paradapos.com - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada tahun 2024.

Bansos yang akan dicairkan meliputi PKH, BPNT, PIP, dan CBP.

- PKH akan disalurkan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kategori penerima, mulai dari Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan.

- BPNT akan disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan.

- PIP akan disalurkan dalam bentuk BLT dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000.

Halaman:

Komentar