paradapos.com – Daftar pinjaman online (pinjol) yang masuk BI Checking, para peminjam wajib tahu sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana.
Mengajukan pinjaman online telah menjadi salah satu opsi yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak.
Namun, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, penting untuk mengetahui apakah pinjol yang dipilih masuk daftar BI Checking atau tidak.
Baca Juga: Batas Penagihan Utang Pinjol 90 Hari, Apa Lunas dan Tak Perlu Bayar?
Daftar pinjol yang masuk BI Checking
BI Checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikutip dari Sikapiuangmu.ojk.go.id.
Tujuan utama BI Checking adalah untuk memberikan informasi terkait histori kredit individu atau perusahaan kepada lembaga keuangan yang memiliki akses ke sistem ini.
Informasi ini digunakan untuk mengevaluasi risiko kredit dan menilai kemampuan seseorang atau perusahaan dalam mengelola kewajiban keuangan mereka, seperti pembayaran utang.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat