Iswandi juga tidak menginginkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang sudah banyak digembar-gemborkan Pemprov, tidak berjalan efektif. Hanya saja upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat, perlu penegakan hukum yang lebih kuat.
“Ini yang kita pastikan kerjasama semakin baik dengan aparat penegak hukum untuk melakukan intervensi lebih ketat, guna mencegah meluasnya cukai ilegal di NTB,” tandasnya.
Seperti diketahui, kucuran DBHCHT itu digunakan untuk banyak hal, yang terdistribusi pada beberapa dinas dengan program-program yang sudah ditentukan. Khusus untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, tahun 2024 menerima dana transfer DBHCHT sekitar Rp 37,5 miliar.
Baca Juga: 473,6 Miliar Dana Bagi Hasil Tembakau untuk NTB
Kepala Distanbun NTB Muhammad Taufiek mengatakan, anggaran sebesar Rp 37,5 miliar itu untuk kegiatan fisik maupun non-fisik. Pihaknya juga lebih selektif dalam pengalokasian dana itu kepada segmentasi yang memang sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan. “Walaupun itu banyak variannya, menunya (segmentasi, red), kita akan arahkan menyentuh dan yang bisa mengungkit ekonomi masyarakat,” tegas Taufiek.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR NTB ini menegaskan pemanfaatan DBHCHT ini sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK). Di mana dalam aturan itu, sudah ada segmentasi dana DBHCHT yang ditentukan pusat. Karena itu, Distanbun ingin agar dana tersebut dialokasikan ke program prioritas, antara lain pengadaan irigasi untuk petani, baik itu irigasi pompa maupun sumur. “Karena itu (pengadaan irigasi, red) dapat meningkatkan produktivitas dari tanaman petani,” ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Harga Nikel Anjlok 5,20%, Tapi NICL (PAM Mineral) Cetak Laba Rp401 Miliar
Laba BCAP (MNC Kapital) Tembus Rp153,7 M di 9 Bulan 2025, Tumbuh 30,6%
IHSG Lesu di November 2024: Momen Akumulasi atau Tunggu Rebound Desember?
Repower Asia (REAL) Catat Laba Rp398 Juta, Melonjak 43% di Tengah Transformasi Properti Digital