OJK Beri Perpanjangan Waktu hingga Juni 2024 untuk Perbaikan Bisnis Fintech Akulaku

- Minggu, 14 Januari 2024 | 10:00 WIB
OJK Beri Perpanjangan Waktu hingga Juni 2024 untuk Perbaikan Bisnis Fintech Akulaku

SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perusahaan fintech peer-to-peer lending PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan tambahan waktu hingga Juni 2024 untuk melakukan perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Akulaku diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses perbaikan.

Hingga Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi corrective action.

Baca Juga: Perhatian! JJC Lakukan Perbaikan Jalan dan Sambungan Jembatan Tol Layang MBZ Hingga Bulan Depan

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap Akulaku karena dinilai kurang melakukan pengawasan pada skema BNPL.

OJK meminta perusahaan tersebut untuk memperbaiki proses bisnisnya sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Halaman:

Komentar