OJK Beri Perpanjangan Waktu hingga Juni 2024 untuk Perbaikan Bisnis Fintech Akulaku

- Minggu, 14 Januari 2024 | 10:00 WIB
OJK Beri Perpanjangan Waktu hingga Juni 2024 untuk Perbaikan Bisnis Fintech Akulaku

Meskipun demikian, OJK mempertimbangkan langkah-langkah signifikan yang telah diambil oleh Akulaku dalam perbaikan bisnisnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkapkan Potensi Investasi IKN kepada Pengusaha Brunei

Agusman menyatakan bahwa OJK memberikan perpanjangan waktu dengan harapan Akulaku dapat mematuhi semua ketentuan yang diberikan untuk menjaga kesehatan industri fintech di Indonesia.

Sementara itu, OJK mencatat bahwa piutang industri pembiayaan tumbuh sebesar 14,14 persen secara tahunan pada November 2023, menjadi Rp467,39 triliun.

Meskipun pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan Oktober 2023 yang mencapai 15,02 persen, OJK tetap berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan industri pembiayaan di tanah air.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar