2. Dugaan adanya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim adalah tidak benar.
Bank Jatim memiliki bukti-bukti pembayaran yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Kami mohon agar media paradapos.com melakukan klarifikasi yang berisi bahwa pemberitaan ”Gathering ASN Pemprov Jatim – Bank Jatim Sukses, tetapi Pembayaran Masih Nyantol Rp 500 juta” tidak benar karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra perusahaan kami;
4. Apabila klarifikasi dari pihak paradapos.com tidak segera dilakukan, maka Bank Jatim berhak untuk melakukan somasi kepada media saudara karena sudah melakukan pencemaran nama baik.
Demikian untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
WIOGA ADHIARMA AJI
VP Corporate Secretary
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat