Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi dan Perizinan, Tingkatkan Iklim Usaha dan Daya Saing

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:40 WIB
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi dan Perizinan, Tingkatkan Iklim Usaha dan Daya Saing

 

paradapos.com: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menguraikan peraturan dan perizinan yang bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.

Menurut Menko Airlangga, hal itu penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja, hal penting yang memang harus disiapkan.

"Pemerintah melakukan reformasi struktural dengan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Skid, Sabtu (15/12/2023).

Miss Chinese Indonesia, Kimberlyn Sugiyanto Termotivasi Kembangkan Potensi Diri

Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan pemerintah, terutama dalam menanggulangi situasi ekonomi makro saat pandemi Covid-19 terjadi.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat untuk menjawab situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional.

Halaman:

Komentar