Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi dan Perizinan, Tingkatkan Iklim Usaha dan Daya Saing

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:40 WIB
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi dan Perizinan, Tingkatkan Iklim Usaha dan Daya Saing

Baca Juga: Bapenda Kota Bekasi Rancang Regulasi Baru untuk Meningkatkan Kedisiplinan Wajib Pajak

Berdasarkan laporan analisis Bank Dunia pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP), Desember 2022, melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.

Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya.

Kemudian, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam publikasi “Product Market Regulation in Indonesia: An International Comparison” yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk Foreign Direct Investment (FDI) ) ) ) lebih dari sudut dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021. 

Baca Juga: Bank Jatim Fasilitasi Pasar Induk Diantara Tani yang Diresmikan Jokowi

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), total angkatan kerja Indonesia per Agustus 2023 mencapai 147,71 juta orang atau bertambah 3,99 juta orang dibandingkan Agustus 2022.

Sementara penduduk yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang atau naik sebanyak 4,55 juta orang mulai Agustus 2022.

Artikel asli: suarakarya.id

Halaman:

Komentar