paradapos.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, bantuan ini dapat menjadi penunjang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sosial tunai Rp600 ribu dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Artikel Terkait
The Ning King Meninggal Dunia: Pendiri Alam Sutera & Miliarder Indonesia Tutup Usia
Kinerja PGN Triwulan III 2025: Pendapatan Capai USD 2.9 Miliar Tumbuh 3.8%
Pertamina Patra Niaga dan PT APR Jalin Kerja Sama B2B untuk Jamin Pasokan BBM
Pinjaman BPKB Mobil Multiguna SEVA: Cair Cepat & Diawasi OJK