HARIAN MERAPI - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ketentuan baru tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
“Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: TKD Ganjar-Mahfud Solo Raya targetkan 85 persen suara kemenangan Pemilu 2024
PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.
Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.
Artikel Terkait
Viral Video Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Mengaji di Mobil, Netizen Kagum
Pertamina Ajak Komunitas Otomotif Diskusi: Solusi Atasi Isu BBM Viral & Tingkatkan Layanan SPBU
Laba BUMI Anjlok 76,1%, Tapi Laba Usaha Melesat 231,9% di Kuartal III 2025
Transformasi Digital Astra Agro (AALI) Genjot Produktivitas & Keberlanjutan Sawit