HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menyerahkan pengelolaan Perumda BPR Bank Purworejo kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tanggal 12 Januari 2024.
Langkah ini dilakukan setelah BPR ini dinyatakan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka penanganan Perumda BPR Bank Purworejo sebagai BDR, LPS memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mempertimbangkan kepentingan nasabah.
Baca Juga: Setiap tahun ada 7 BPR tumbang, begini prediksi LPS untuk tahun 2024
LPS akan menetapkan opsi penanganan yang akan memberikan dampak terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama nasabah Perumda BPR Bank Purworejo.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengharapkan semua nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa menarik uang simpanan.
"Kami mohon kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk nasabah untuk turut menjaga keadaan agar tetap terkendali selama proses penanganan Perumda BPR Bank Purworejo ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024).
Artikel Terkait
Transformasi Digital Astra Agro (AALI) Genjot Produktivitas & Keberlanjutan Sawit
Kinerja Tugu Insurance Kuartal III 2025: Laba Rp594,82 Miliar, Aset Tembus Rp32 Triliun
UMP 2026: Pemerintah Bahas Formula Baru untuk Keseimbangan Pekerja dan Pengusaha
Top Gainers BEI 27-31 Oktober 2025: SSTM Melonjak 95,31%, Ini Daftar 10 Sahamnya