paradapos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan audit terhadap manajemen dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya terkait Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Tahun 2023.
"Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dikutip dari website resmi BPK di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bertujuan untuk memberikan evaluasi mengenai kepatutan LK kementerian/lembaga, dengan mempertimbangkan empat aspek utama. Faktor-faktor tersebut mencakup kesesuaian LK dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Baca Juga: Gaet Industri Semen, DLH DKI Manfaatkan Bahan Bakar Sampah 'RDF'
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat