Sebelumnya, pada Kamis, 1 Februari 2024 kemarin, KPK telah menaikkan status dugaan korupsi ini ke penyidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Menurutnya, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center. Kini sudah ada enam tersangka.
Sedangkan pihak Telkom melalui AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid mengatakan perusahaannya akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat