paradapos.com- Potensi pasar industri kecil (IK) dalam memaksimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah terus didorong.
Kebijakan P3DN membuka peluang bagi IKM agar produknya dapat dibelanjakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.
Dengan kebijakan P3DN ini dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan, untuk mendorong pelaksanaan Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: 12 Ucapan Imlek 2024 Bahasa Mandarin dan Artinya, Singkat, Bermakna, Penuh Harapan
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal IKMA konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat.
Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat