Namun hingga kini belasan anggota polisi tersebut belum ditahan.
Mereka melakukan pelanggaran terkait peristiwa penangkapan belasan remaja yang mengakibatkan kematian Afif Maulana (13).
"Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
Ke-17 polisi itu melakukan tindak kekerasan, mulai dari memukul hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.
Suharyono mengatakan 17 anggota ini masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," kata Suharyono.
Suharyono meminta publik percaya pada mereka dalam mengusut kasus tersebut.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera