DPLK PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP)
Anak usaha Pertamina, PT Perta Life Insurance, melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife, secara resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP). Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam memperluas layanan perlindungan jangka panjang bagi para peserta yang memasuki masa pensiun.
Direktur Utama Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menekankan bahwa program DSKP hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan berkelanjutan bagi karyawan setelah mereka pensiun. Menurutnya, kesejahteraan pekerja adalah hal yang penting dan tidak boleh berhenti ketika masa pensiun tiba. Hal ini disampaikannya dalam acara peluncuran DSKP yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dukungan Terhadap Regulasi dan Kebutuhan Perusahaan
Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menambahkan bahwa inovasi program DSKP ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun.
Deny menjelaskan bahwa Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan komprehensif bagi karyawannya hingga masa pensiun. Program ini bukan hanya sekadar fasilitas tambahan, melainkan sebuah investasi sosial jangka panjang yang dapat memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja.
Target dan Kontribusi bagi Ekosistem Perlindungan Sosial
Hingga kuartal III tahun 2025, PT Perta Life Insurance tercatat memiliki dana kelolaan yang mencapai Rp6,2 triliun. Melalui peluncuran Program DSKP ini, perusahaan menargetkan peran yang lebih besar dan signifikan dalam mendukung terciptanya ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan di Indonesia.
Artikel Terkait
Saham GGRM, HMSP, dan WIIM Melonjak: Analisis Prospek dan Target Harga Terkini
Harga Emas Antam Turun Rp 15.000/Gram Hari Ini! Cek Daftar Lengkap 0.5-1000 Gram
Digitalisasi Keuangan: Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional, Ini Kata Menko Zulhas
Modal Asing Masuk Rp1 Triliun ke Indonesia Akhir Oktober 2025: Analisis dan Dampaknya