Hakim Ketua Kwon Sung Soo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 5 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual (merekam atau melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kamera atau media komunikasi).
Selain masa percobaan, Himchan diwajibkan mengikuti kelas pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Baca Juga: Choi Sooyoung SNSD Tak Menyangka Terpilih Co-Host Acara '2009 Hit Song Championship'
Himchan juga dikenakan pembatasan pekerjaan selama 3 tahun, artinya ia dilarang bekerja di tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediakepri.co
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412