Hakim Ketua Kwon Sung Soo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 5 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual (merekam atau melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kamera atau media komunikasi).
Selain masa percobaan, Himchan diwajibkan mengikuti kelas pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Baca Juga: Choi Sooyoung SNSD Tak Menyangka Terpilih Co-Host Acara '2009 Hit Song Championship'
Himchan juga dikenakan pembatasan pekerjaan selama 3 tahun, artinya ia dilarang bekerja di tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediakepri.co
Artikel Terkait
Still Single VISION+: Review Chemistry Nadine Alexandra & Yoshi Sudarso, Bikin Baper!
Onadio Leonardo Dibawa ke BNNP DKI, Keluarga Ajukan Rehabilitasi: Kondisi Terkini
Momen Ayu Ting Ting & Bilqis Nonton Konser BLACKPINK, Netizen: Serasa Kakak Adik!
Cinta Sepenuh Jiwa Episode 37: Lala Terpaksa Keluar dari Rumah Julian, Konflik Memanas