Himchan Lolos Jeratan Penjara, Kendati Tiga Lakukan Kekerasan Seksual

- Kamis, 01 Februari 2024 | 15:40 WIB
Himchan Lolos Jeratan Penjara, Kendati Tiga Lakukan Kekerasan Seksual

Hakim Ketua Kwon Sung Soo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 5 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual (merekam atau melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kamera atau media komunikasi).

Selain masa percobaan, Himchan diwajibkan mengikuti kelas pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam.

Baca Juga: Choi Sooyoung SNSD Tak Menyangka Terpilih Co-Host Acara '2009 Hit Song Championship'

Himchan juga dikenakan pembatasan pekerjaan selama 3 tahun, artinya ia dilarang bekerja di tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediakepri.co

Halaman:

Komentar