Beitrust.com - Siskaeee bersama rekan-rekannya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa, oleh Polda Metro Jaya.
Untuk kasus ini, Siskaeee dijerat pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 soal Pornografi.
Siskaeee dan 10 temannya akan melakukan Pemanggilan Ulang, untuk Siskaee sendiri terancam hukuman 10 tahun tahun dan denda Rp5 miliar.
Aneh, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Siskaeee tidak ditahan. Bahkan dirinya masih santai update main media sosial, Instagram.
Dilansir dari Instagram Siskaeee @vip.siskaeee ia mengunggah beberapa postingan.
"Jadi tahun baru ke lubang mana," tulis Siskaeee, Jumat 29 Desember 2023.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412