KPK Segera Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan proses ekspose atau gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pengumuman resmi mengenai statusnya dan tersangka lainnya dipastikan akan segera dilakukan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses ekspose masih berlangsung. "Masih berlangsung ekspose," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa malam, 4 November 2025. Budi meminta seluruh masyarakat untuk tetap bersabar menunggu keputusan akhir, termasuk menunggu kejelasan mengenai perkara yang melatarbelakangi OTT di Provinsi Riau.
Kronologi OTT KPK di Riau
Operasi tangkap tangan ini sebelumnya digelar pada Senin, 3 November 2025. Dalam aksinya, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini ditulis, delapan orang telah tiba di kantor KPK. Satu orang lainnya masih dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK.
Identitas yang Dibawa ke KPK
Dari kedelapan orang yang telah tiba, lima orang masuk melalui pintu belakang gedung. Sementara tiga orang lainnya, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, masuk melalui pintu depan. Dua orang lain yang menyusul adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau Muhammad Arif Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau Ferry Yunanda.
Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar. Uang yang diamankan terdiri dari beberapa mata uang asing, yaitu Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK