Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh penyidik.
Modus Pemerasan dan Barang Bukti
KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (AS)
- Poundsterling
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar setelah dikonversi ke dalam Rupiah.
Pengumuman resmi dan konstruksi perkara lengkap kasus korupsi ini dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan