Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh penyidik.
Modus Pemerasan dan Barang Bukti
KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:
- Rupiah
- Dolar Amerika Serikat (AS)
- Poundsterling
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar setelah dikonversi ke dalam Rupiah.
Pengumuman resmi dan konstruksi perkara lengkap kasus korupsi ini dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor