KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya

- Rabu, 05 November 2025 | 04:25 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya

Dani M Nursalam menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa petang, 4 November 2025, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh penyidik.

Modus Pemerasan dan Barang Bukti

KPK mengungkap adanya praktik pemerasan dengan modus "jatah preman" berupa persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang ditujukan untuk Gubernur Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang:

  • Rupiah
  • Dolar Amerika Serikat (AS)
  • Poundsterling

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,6 miliar setelah dikonversi ke dalam Rupiah.

Pengumuman resmi dan konstruksi perkara lengkap kasus korupsi ini dijadwalkan disiarkan pada Rabu, 5 November 2025.

Halaman:

Komentar