KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Tersangka Kasus Pemerasan PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Identitas Tersangka Kasus Korupsi PUPR Riau
Ketiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Muhammad Arif Setiawan (Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Kronologi OTT KPK di Riau
Operasi tangkap tangan KPK berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, dengan mengamankan total 10 orang. Abdul Wahid berhasil diamankan di salah satu kafe di Riau setelah sempat dikejar tim KPK. Sementara Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan lima kepala UPT ditangkap di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebagai Perantara Suap Ijon Proyek
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan