KPK Beberkan Uang Hasil Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP Riau digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai perjalanan ke luar negeri.
Modus Pengumpulan Dana Hasil Pemerasan
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari pungutan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. "Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Penggunaan Dana untuk Perjalanan Luar Negeri
Asep mengungkapkan bahwa dana yang terkumpul dari pemerasan tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. "Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan untuk kunjungan ke Brasil. Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur. "Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegasnya.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Korupsi Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Agus Pambagio Pertanyakan Agunan Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Risiko Debt-Trap China
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Tersangka Pemerasan Rp7 Miliar Jatah Preman
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan PUPR, Ini Modus dan Barang Buktinya