Latar Belakang: Rismon Sianipar sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan. Rismon Sianipar, bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), masuk dalam klaster kedua.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Kelompok tersangka klaster pertama, yang meliputi Eggi Sudjana dan empat lainnya, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Sementara Rismon dan kelompok klaster kedua dijerat dengan pasal yang lebih berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi dan pemalsuan informasi elektronik.
Perkembangan hukum ini menunjukkan eskalasi konflik yang melibatkan Rismon Sianipar, dari kasus ijazah Jokowi hingga laporan balik dari pihak yang merasa difitnah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara
Skema Jatah Preman Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik