KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan provinsi masih menunggu hasil akhir persidangan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah persidangan selesai, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan laporan hasil penuntutan kepada pimpinan KPK.
"Persidangannya belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti halnya laporan perkembangan penyidikan. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya," kata Asep dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK akan menentukan langkah tindak lanjut setelah menerima laporan lengkap dari JPU, yang salah satunya dapat berupa pengembangan kasus.
"Tunggu sampai persidangannya ini selesai dan nanti akan ada laporan dari Pak Jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan," pungkas Asep.
Tuntutan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Sebelumnya, pada Rabu, 5 November 2025, tim JPU telah membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut. Kedua terdakwa tersebut adalah:
- Akhirun Piliang (alias Kirun): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Rayhan Dulasmi Piliang: Direktur PT Rona Namora, dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proses Hukum Berlanjut untuk Pejabat Terkait
Sementara itu, proses hukum untuk sejumlah pejabat lain yang terkait kasus ini juga akan segera berjalan. Mereka yang akan segera disidangkan meliputi:
- Topan Obaja Putra Ginting: Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution.
- Rasuli Efendi Siregar: Kepala UPTD Gunung Tua.
- Heliyanto: PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Perkembangan sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini akan menjadi penentu bagi langkah KPK dalam mengusut lebih lanjut keterlibatan Gubernur Bobby Nasution.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri