PARADAPOS.COM - Dokter Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, resmi didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan bahwa ijazah Strata-1 Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 Joko Widodo adalah palsu. Sidang perdana digelar di pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa dokter Tifa bersama Roy Suryo secara lisan menuduh ijazah tersebut tidak sah, lalu menyebarluaskan tuduhan itu ke berbagai platform media sosial.
Dakwaan Berlapis dan Peran Media Sosial
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa penyebaran tuduhan itu dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Presiden Joko Widodo, menurut keterangan jaksa, baru mengetahui adanya unggahan yang menuding ijazahnya palsu setelah informasi tersebut tersebar luas di media sosial. Dari puluhan unggahan yang ditemukan, setidaknya ada tiga akun yang secara khusus menyoroti keabsahan ijazah tersebut. Salah satu unggahan yang paling menonjol berasal dari akun X milik dr. Tifa.
Analisis Kejanggalan dan Respons Hukum
Dalam unggahannya, dokter Tifa menyebutkan sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi. Mulai dari cover tulisan, foto wisuda, hingga ketidakcocokan data di buku alumni UGM. Ia juga mempertanyakan klaim Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
Atas tuduhan itu, Jokowi tidak tinggal diam. Ia segera menghubungi kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan kehormatannya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ucap Jaksa.
Jaksa kemudian membeberkan fakta bahwa mantan Wali Kota Solo itu resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lebih lanjut, UGM juga telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," ungkap Jaksa.
Serangan Terhadap Kehormatan
Meskipun telah didakwa, dokter Tifa tetap pada pendiriannya. Ia terus menuduh ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan sebuah talk show. Namun, JPU menilai bahwa dokter Tifa tidak mampu membuktikan tuduhannya dengan bukti yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," kata JPU.
Atas perbuatannya, dokter Tifa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 434 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aliran Dana ke Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan Kuansing
Roy Suryo Ancam Protes Keras jika Jokowi Tak Hadir Fisik di Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu
Mediasi di London Jadi Pilihan Utama Selesaikan Sengketa, Buktikan Efektif di Sektor Konstruksi
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jabatan Sekda, Mobil Mewah Rp2 Miliar Jadi Syarat