KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi Jabatan hingga Jual Beli Kepala Sekolah di Langkat

- Jumat, 03 Juli 2026 | 23:50 WIB
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi Jabatan hingga Jual Beli Kepala Sekolah di Langkat
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Lembaga antirasuah itu menduga SAF menerima gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar, di luar perkara suap proyek yang sudah menjeratnya sebagai tersangka. Temuan ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu dinihari, 4 Juli 2026.

Dugaan Gratifikasi Mengalir dari Mutasi Jabatan

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan hingga pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. “Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ungkap Taufik kepada wartawan. Menurut Taufik, gratifikasi tersebut diduga kuat berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik ini, lanjutnya, telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. “Hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat,” ujarnya.

Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah hingga Pengadaan Seragam

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah, baik untuk jenjang SD maupun SMP. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor pendidikan. “Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik. Selain mutasi dan pengangkatan kepala sekolah, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar. Praktik ini dinilai sangat ironis di tengah kebutuhan para siswa. “Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” tandasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Temuan dugaan gratifikasi tersebut akan terus didalami penyidik bersamaan dengan proses penyidikan perkara suap proyek. Dalam kasus ini, Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. KPK memastikan akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana yang menyeret kepala daerah tersebut. Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antikorupsi.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar