KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun

- Selasa, 11 November 2025 | 13:25 WIB
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun

KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghadapi gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian pengusutan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang turut melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pemohon Gugatan Praperadilan KPK

Gugatan diajukan oleh dua lembaga, yaitu Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, ditetapkan sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/11/2025), menegaskan bahwa para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas ketidaksahan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas.

Jadwal Sidang Praperadilan KPK

Gugatan telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (7/11/2025). Sidang pertama rencananya akan digelar pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Para pemohon berharap hakim tunggal mengabulkan permohonan mereka.

Kapan KPK Menetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji?

Meski penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan. Padahal, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sempat berjanji akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025).

Halaman:

Komentar