Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhamad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Tol Trans Sumatera.
Penangkapan kurir narkoba kelas kakap ini dilakukan di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan ini.
Kecelakaan Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Kasus ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Nissan X-Trail di KM 136B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Lampung. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 05.35 WIB.
Saat terjadi kecelakaan, beberapa tas yang dibawa dalam mobil tersebut berhamburan. Dari tas-tas inilah, petugas menemukan barang bukti mengejutkan berupa 207.529 butir pil ekstasi yang tersebar di dalam dan sekitar lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun