Kurir Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Muhamad Rafi bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Pada tahun 2013, Rafi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Penyelidikan Jaringan Narkoba Masih Berlanjut
Meski kurir utama telah berhasil diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman narkoba dalam skala besar ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut untuk mengungkap dalang dan rantai distribusinya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif