Kurir Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Muhamad Rafi bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Pada tahun 2013, Rafi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Penyelidikan Jaringan Narkoba Masih Berlanjut
Meski kurir utama telah berhasil diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman narkoba dalam skala besar ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut untuk mengungkap dalang dan rantai distribusinya.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Artikel Terkait
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun