Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis

- Selasa, 25 November 2025 | 03:00 WIB
Kurir Narkoba Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Ditangkap di Tangerang, Ternyata Residivis

Kurir Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa Muhamad Rafi bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis atau pelaku berulang kasus narkoba. Pada tahun 2013, Rafi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Penyelidikan Jaringan Narkoba Masih Berlanjut

Meski kurir utama telah berhasil diamankan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus pengiriman narkoba dalam skala besar ini masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami jaringan di balik pengiriman ratusan ribu pil ekstasi tersebut untuk mengungkap dalang dan rantai distribusinya.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Halaman:

Komentar