Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya

- Rabu, 26 November 2025 | 06:50 WIB
Polisi Gadungan Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Ini Modus & Barang Buktinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Akhirnya Ditangkap

Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta, Akhirnya Ditangkap

Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pria yang didalangi melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku yang berhasil ditipu adalah seorang perempuan asal Tuban, Jawa Timur, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Modus Penipuan Polisi Gadungan di Tuban

Pelaku berinisial Anas Tohir (32), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Timur berpangkat AKBP. Korban, seorang perempuan berinisial KNU (33) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berkenalan dengan pelaku melalui internet dan kemudian menjalin hubungan asmara.

Untuk meyakinkan korbannya, Anas kerap memamerkan pistol mainan dan HT. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk mendukung kedoknya sebagai anggota kepolisian.

Kerugian Korban dan Penangkapan Pelaku

Melalui hubungan tersebut, pelaku meminta uang kepada korban dengan total mencapai Rp 170 juta. Korban mulai curiga dan mengecek identitas Anas kepada anggota Polri, hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Anas di rumahnya di Magetan pada Selasa (25/11/2025) tanpa perlawanan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol mainan, satu HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Kasatreskrim Polres Tuban menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat. Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar