Adik Mahfud MD Jadi Saksi, Ungkap Modus Jual Ijazah S1 Palsu Rp500 Ribu
PARADAPOS.COM - Sidang kasus ijazah palsu Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menghadirkan saksi penting, yaitu Rektor Unitomo Siti Marwiyah, yang tak lain adalah adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/12/2025), menyoroti bukti-bukti kuat pemalsuan yang dilakukan terdakwa Ari Pratama.
Bukti Kertas dan Sistem Keaslian Ijazah
Di hadapan majelis hakim, Marwiyah membeberkan perbedaan mendasar antara ijazah asli dan palsu. Ia menegaskan bahwa kertas ijazah resmi Unitomo dicetak oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), sementara dokumen yang dibuat terdakwa menggunakan kertas biasa. Selain itu, Marwiyah menjelaskan universitas memiliki basis data resmi untuk verifikasi keaslian ijazah, yang menjadi alat validasi utama.
Pengakuan Terdakwa: Motif Ekonomi dan Cara Kerja
Ari Pratama mengaku secara terbuka perbuatannya. Motifnya adalah kesulitan ekonomi setelah di-PHK dan lama menganggur. "Ijazah asli saya ditahan perusahaan. Saya butuh biaya untuk persiapan kelahiran istri," ujarnya di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim