Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya

- Minggu, 07 Desember 2025 | 16:50 WIB
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
Adik Mahfud MD Beberkan Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp500 Ribu - Fakta Kasus

Adik Mahfud MD Jadi Saksi, Ungkap Modus Jual Ijazah S1 Palsu Rp500 Ribu

Persidangan kasus pemalsuan ijazah S1 Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menghadirkan saksi kunci.

PARADAPOS.COM - Sidang kasus ijazah palsu Universitas Dr Soetomo (Unitomo) menghadirkan saksi penting, yaitu Rektor Unitomo Siti Marwiyah, yang tak lain adalah adik dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/12/2025), menyoroti bukti-bukti kuat pemalsuan yang dilakukan terdakwa Ari Pratama.

Bukti Kertas dan Sistem Keaslian Ijazah

Di hadapan majelis hakim, Marwiyah membeberkan perbedaan mendasar antara ijazah asli dan palsu. Ia menegaskan bahwa kertas ijazah resmi Unitomo dicetak oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), sementara dokumen yang dibuat terdakwa menggunakan kertas biasa. Selain itu, Marwiyah menjelaskan universitas memiliki basis data resmi untuk verifikasi keaslian ijazah, yang menjadi alat validasi utama.

Pengakuan Terdakwa: Motif Ekonomi dan Cara Kerja

Ari Pratama mengaku secara terbuka perbuatannya. Motifnya adalah kesulitan ekonomi setelah di-PHK dan lama menganggur. "Ijazah asli saya ditahan perusahaan. Saya butuh biaya untuk persiapan kelahiran istri," ujarnya di persidangan.

Selama dua tahun menganggur, ia mempelajari Adobe Photoshop dan mulai membuka jasa pembuatan dokumen palsu. Berbekal komputer dan printer, ia melayani pemesan melalui Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta per dokumen.

Modus dan Transaksi Ilegal

Dalam setahun beroperasi, Ari melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai Rp5 juta. Untuk membuat ijazah terlihat meyakinkan, ia mengambil desain dan nama dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas dipesan secara daring melalui marketplace online.

Ia mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pelanggan, namun menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya telah merusak integritas dunia pendidikan. Dalam sidang, Ari menyatakan penyesalan dan menerima segala risiko hukum yang dihadapinya.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya praktik pemalsuan ijazah dan pentingnya verifikasi ketat terhadap dokumen akademik.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar