Selama dua tahun menganggur, ia mempelajari Adobe Photoshop dan mulai membuka jasa pembuatan dokumen palsu. Berbekal komputer dan printer, ia melayani pemesan melalui Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta per dokumen.
Modus dan Transaksi Ilegal
Dalam setahun beroperasi, Ari melayani lima pemesan ijazah SMA dan meraup keuntungan sekitar Rp1,2 juta, dengan total transaksi mencapai Rp5 juta. Untuk membuat ijazah terlihat meyakinkan, ia mengambil desain dan nama dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas dipesan secara daring melalui marketplace online.
Ia mengaku tidak pernah mendapat komplain dari pelanggan, namun menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya telah merusak integritas dunia pendidikan. Dalam sidang, Ari menyatakan penyesalan dan menerima segala risiko hukum yang dihadapinya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya praktik pemalsuan ijazah dan pentingnya verifikasi ketat terhadap dokumen akademik.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Usut Tuntas Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo Libatkan Bupati Sugiri
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim