Pasal-pasal yang Dijerahkan kepada Wagub Hellyana
Dalam kasus ini, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:
- Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
- Pasal 264 KUHP.
- Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Awal Laporan dan Pelapor
Proses hukum ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini kini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah penyidikan lebih lanjut terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini 3 Bukti Kunci
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi: Proses Hukum dan Jadwal Pemeriksaan
Tri Taruna Fariadi Diserahkan ke KPK, Langsung Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
Tersangka KPK Sarjan: Ketua Acara Mancing Mania Bersama Wapres Gibran Terungkap Modus Ijon