Rincian Hukuman dan Kerugian Negara
Selain hukuman pidana penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga dijatuhi sanksi lainnya:
- Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
- Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tindakannya dinilai menimbulkan dampak luar biasa dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Dasar eksekusi pidana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025, yang mengukuhkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M