Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun

- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:25 WIB
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun

Rincian Hukuman dan Kerugian Negara

Selain hukuman pidana penjara 20 tahun, Harvey Moeis juga dijatuhi sanksi lainnya:

  • Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
  • Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Tindakannya dinilai menimbulkan dampak luar biasa dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Dasar eksekusi pidana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025, yang mengukuhkan putusan dari pengadilan tingkat sebelumnya.

Halaman:

Komentar