Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 04:50 WIB
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag

Anhar Gonggong Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji dan Degradasi Moral Pejabat

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kasus ini bukan hanya menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung korupsi, tetapi juga dinilai mencerminkan degradasi moral yang serius di kalangan pejabat.

Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate, sejarawan Anhar Gonggong secara khusus menyoroti rentetan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai dari kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an hingga skandal pembagian kuota haji yang kini menjadi sorotan publik.

"Padahal seharusnya semua orang yang bekerja di departemen agama itu adalah orang yang punya moral yang sangat tinggi dan tidak akan goyah dengan apapun. Tapi, ternyata apa yang terjadi, menterinya saja korup," ujar Anhar dalam siniar yang ditayangkan pada 17 Desember 2025 tersebut.

Menurut analisis Anhar, mekanisme pembagian kuota haji sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah jika dijalankan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan. Namun, praktik penyelewengan justru memicu polemik yang berujung pada penyelidikan KPK dan penetapan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut yang saat itu dipercaya sebagai pembantu presiden di Kemenag.

"Yang terakhir ini kan ribut tentang pembagian kuota haji, iya kan. Kalau memang berjalan benar, tidak perlu ada ribut-ribut seperti itu," tegasnya.

Halaman:

Komentar