Anhar Gonggong Soroti Kasus Korupsi Kuota Haji dan Degradasi Moral Pejabat
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kasus ini bukan hanya menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung korupsi, tetapi juga dinilai mencerminkan degradasi moral yang serius di kalangan pejabat.
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Anhar Gonggong Official dan Reform Syndicate, sejarawan Anhar Gonggong secara khusus menyoroti rentetan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Mulai dari kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an hingga skandal pembagian kuota haji yang kini menjadi sorotan publik.
"Padahal seharusnya semua orang yang bekerja di departemen agama itu adalah orang yang punya moral yang sangat tinggi dan tidak akan goyah dengan apapun. Tapi, ternyata apa yang terjadi, menterinya saja korup," ujar Anhar dalam siniar yang ditayangkan pada 17 Desember 2025 tersebut.
Menurut analisis Anhar, mekanisme pembagian kuota haji sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah jika dijalankan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan. Namun, praktik penyelewengan justru memicu polemik yang berujung pada penyelidikan KPK dan penetapan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut yang saat itu dipercaya sebagai pembantu presiden di Kemenag.
"Yang terakhir ini kan ribut tentang pembagian kuota haji, iya kan. Kalau memang berjalan benar, tidak perlu ada ribut-ribut seperti itu," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun