Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak "Rampok", Sulit Diubah Pasca OTT KPK
PARADAPOS.COM - Pakar kebijakan publik Agus Pambagio memberikan pernyataan keras menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat pajak. Ia menyebut DNA pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, adalah "koruptor" atau "rampok", sehingga wajar publik mencap institusi ini sebagai sarang korupsi.
Menurut Agus, sifat koruptif tersebut sudah mendarah daging dan melekat layaknya Asam Deoksiribo Nukleat (DNA) yang menurunkan sifat. Hal ini membuat para pegawai tidak takut meski berisiko ditangkap dalam OTT KPK.
"Korupsi di Dirjen Pajak itu sudah mendarah daging, DNA sudah mendarah daging apa pun dicuri. Mau ditangkap, di OTT KPK ya enggak takut mereka," ujar Agus Pambagio dalam perbincangan dengan Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Detail Kasus OTT KPK di KPP Jakarta Utara
Pernyataan Agus ini menanggapi OTT yang digelar KPK pada Jumat (9/1/2026) malam. Operasi tersebut menangkap lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Barang bukti yang disita berupa uang dan emas dengan total nilai lebih dari Rp 4 miliar.
KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini, yaitu:
- Penerima Suap: Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, dan Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
- Pemberi Suap: Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto (EY) dan seorang staf dari PT WP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa suap sekitar Rp 4 miliar tersebut terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Uang itu telah ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun