Kritik terhadap Sistem dan Usulan Hukuman Berat
Agus Pambagio menambahkan bahwa para pegawai tersebut bahkan tidak takut dengan hukuman penjara. Pasalnya, kehidupan di lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Sukamiskin dinilai masih nyaman bagi koruptor.
"Semua sudah lingkaran setan. Percuma juga di penjara Sukamiskin hidup nyaman," tambahnya.
Ia pun memberikan dua saran keras untuk memutus mata rantai korupsi di institusi pajak:
- Memecat langsung pegawai yang terlibat kasus korupsi dan memberikan hukuman yang berat.
- Menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka, termasuk konsultan pajak yang terlibat.
"Manatahu dengan hukuman mati bagi para tersangka, DNA pegawai Dirjen pajak bisa berubah sedikit. Sedikit saja DNA nya berubah, saya yakin pendapatan pajak kita bisa naik ribuan triliun," tegas Agus.
Dampak Korupsi pada Realisasi Penerimaan Pajak
Pernyataan Agus ini relevan dengan data realisasi penerimaan perpajakan. Kementerian Keuangan mengungkap bahwa realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 2.217,9 triliun, atau sekitar 89% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Praktik korupsi diduga menjadi salah satu faktor penghambat pencapaian target tersebut.
Kasus OTT terbaru ini kembali mempertanyakan integritas dan budaya kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, serta mendesak adanya reformasi struktural dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun