KPK: Masih Ada Travel Haji Ragu-Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu untuk mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang yang telah diterima KPK baru mencapai sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
"KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan, progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk tidak ragu lagi menyerahkannya.
Dua Tersangka Sudah Ditentukan
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK
KPK Ungkap Konstruksi Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Gus Alex, dan Keterkaitan Jokowi
Analisis Lengkap: Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Kasus Gus Yaqut, Bukan Suap?