KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 02:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor

KPK: Masih Ada Travel Haji Ragu-Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji yang ragu-ragu untuk mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian uang yang telah diterima KPK baru mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

"KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menambahkan, progres penyidikan sudah sangat positif dengan telah ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Ia mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk tidak ragu lagi menyerahkannya.

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Halaman:

Komentar