KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 02:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus dilakukan, dengan dugaan awal kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Larangan Bepergian dan Kronologi Perkara

KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Pembagian Kuota Haji yang Disorot

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 justru dibagi masing-masing 50% untuk reguler dan khusus.

Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Halaman:

Komentar